Jum’at 20/09/2019 dini hari pukul 01.45 wib, Unit Reskrim Polsek Bancar
bersama Team Marong Polres Tuban berhasil ungkap dan tangkap pelaku
tindak pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP.
Kapolsek
Bancar AKP Chakim Amrullah SH.,M.H. menjelaskan dari hasil penangkapan
dan keterangan bahwa pelaku berjumlah empat orang (1). Andre JP 40th,
Jenu Tuban. (2). M.Taufik 52th, Surabya. (3). Handoko 29th, Ds Subontoro
kec.Tambakboyo Tuban. (4) Ruly Anim 34 th, Ds.subontoro kec.Tambakboyo
Tuban.
Sebelum tsk
ditangkap, mereka melancarkan aksinya kamis 19/09/2019 sekitar pukul
19.45 wib dengan melakukan pemerasan terhadap korban (1). Puji, Sopir
(2). Yanuar, sopir, pada saat korban mengendarai kendaraan tiba tiba
dihentikan oleh empat TSK yang mengendarai Mobil Daihatsu Sigra No.Pol S
1091 GG di depan Puslatur Marinir Bancar KM 35/36 dengan meminta uang,
namun setelah diberikan uang senilai Rp.50.000,- Tsk minta tambah lagi
kemudia korban melarikan diri, Lalu TSK mengejarnya dan berhasil
menghentikan korban selanjutnya Tsk memukulinya mengakibatkan korban
luka lebam.
Dengan adanya
kejadian tersebut, Team macan Ronggolawe ( Marong ) Tuban bersama Unit
Reskrim Polsek Bancar bergerak cepat dan berhasil menangkap empat TSK
dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut di
Mapolres Tuban. PungkasnyaHumas Bcr
Home Uncategorized Unit Reskrim Polsek Bancar Bersama Team Marong Polres Tuban Ungkap Tangkap Pelaku...












