Unit Reskrim Polsek Bancar Bersama Team Marong Polres Tuban Ungkap Tangkap Pelaku 368 KUHP

0
146

Jum’at  20/09/2019 dini hari pukul 01.45 wib, Unit Reskrim Polsek Bancar bersama Team Marong Polres Tuban berhasil ungkap dan tangkap pelaku tindak pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP.
Kapolsek Bancar AKP Chakim Amrullah SH.,M.H. menjelaskan dari hasil penangkapan dan keterangan bahwa pelaku berjumlah empat orang (1). Andre JP 40th, Jenu Tuban. (2). M.Taufik 52th, Surabya. (3). Handoko 29th, Ds Subontoro kec.Tambakboyo Tuban. (4) Ruly Anim 34 th, Ds.subontoro kec.Tambakboyo Tuban.
Sebelum tsk ditangkap, mereka melancarkan aksinya kamis 19/09/2019 sekitar pukul 19.45 wib dengan melakukan pemerasan terhadap korban (1). Puji, Sopir  (2). Yanuar, sopir, pada saat korban mengendarai kendaraan tiba tiba dihentikan oleh empat TSK yang mengendarai Mobil Daihatsu Sigra No.Pol S 1091 GG di depan Puslatur Marinir Bancar KM 35/36 dengan meminta uang, namun setelah diberikan uang senilai Rp.50.000,- Tsk minta tambah lagi kemudia korban melarikan diri, Lalu TSK mengejarnya dan berhasil menghentikan korban selanjutnya Tsk memukulinya mengakibatkan korban luka lebam.
Dengan adanya kejadian tersebut, Team macan Ronggolawe ( Marong ) Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Bancar bergerak cepat dan berhasil menangkap empat TSK dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tuban. PungkasnyaHumas Bcr

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here