Saat
ini banyak pengendara sepeda motor muda yang berkendara di jalanan umum
namun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini tentu saja
masalah yang harus diperhatikan.
Anak di bawah umur dari sisi
aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya.
Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan
dirinya sendiri maupun orang lain.
“Mengapa fenomena ini menjadi masalah sosial, karena kejadian tersebut
berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum dan
masyarakat. Melihat kejadian tersebut, seakan-akan masyarakat
menjustifikasi atau melakukan pembenaran dengan alasan efesiensi
mobilitas, tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” terang Kasat
Lantas Akp Ricky Tri Dharma, S.H.,S.I.K.
Oleh karena itu Satlantas Polres Tuban tak segan akan memberi tilang kepada pengendara yang masih di bawah umur, hal itu dilakukan demi kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.(28/08/2019).











