Masih Kurangnya kesadaran Masyarakat tentang Larangan Berkendara Dibawah Umur

0
177

Saat ini banyak pengendara sepeda motor muda yang berkendara di jalanan umum namun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini tentu saja masalah yang harus diperhatikan.

Anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya. Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.


“Mengapa fenomena ini menjadi masalah sosial, karena kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum dan masyarakat. Melihat kejadian tersebut, seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau melakukan pembenaran dengan alasan efesiensi mobilitas, tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” terang Kasat Lantas Akp Ricky Tri Dharma, S.H.,S.I.K.

Oleh karena itu Satlantas Polres Tuban tak segan akan memberi tilang kepada pengendara yang masih di bawah umur, hal itu dilakukan demi kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.(28/08/2019).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here