Sebagian masyarakat atau pengguna jalan sudah menyadari akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri dan sesama pemakai jalan lainnya. Untuk menjaga keselamatan berlalu lintas hendaknya pengemudi selalu mentaati aturan yang berlaku seperti penggunaan Helm standar dan cara menggunakannya dengan benar.Tetap gunakan helm kapanpun dan dimana pun berkendara dengan sepeda motor, tentunya helm berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI),” ungkap Kanit Patroli Sat Lantas Polres Tuban Iptu Jamhari. Bagi pengendara sepeda motor, mengenakan helm merupakan hal yang wajib dilakukan. Dengan menggunakan pelindung kepala tersebut, mampu mencegah risiko cedera serius saat terjadinya kecelakaan. Selama ini banyak pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm saat berkendaraan di jalan raya. Padahal, pengguna sepeda motor paling rawan menjadi korban kecelakaan di jalan.











