Menghimbau dan memberikan pemahaman tentang penggunaan helm SNI hingga mengkaitkan helm sampai berbunyi klik. Kesadaran para masyarakat utk mengkaitkan tali helm keselamatan akhir2 ini cukup membuat kami dari Satlantas Polres Tuban tertegun keheranan kepada masyarakat yg kesadarannya sangat kurang akan pemakaian helm SNI.Fungsi dari pemakaian helm adalah untuk melindungi kepala kita apabila terjadi sesuatu pada saat kita berkendara, dan tentunya kepala kita akan tetap aman. Untuk penggunaan helm tersebut diwajibkan bagi seluruh pengendara maupun penumpang kendaraan roda dua,, dan apabila anak anda sudah bisa duduk sendiri di bangku/jok spd motor harus tetap dipakaikan helm juga ya demi keselamatan bersama tentunya.
Tidak
ada alasan apapun,dari kacamata keselamatan berkendara, setiap orang
berkendara sepeda motor wajib mengenakan helm untuk mengurangi potensi
cedera fatal saat kecelakaan.
Aturannya
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Di aturan ini mewajibkan pemakaian helm taraf Standar
Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, di
dalamnya juga mengatur bahwa pengendara bukan hanya wajib mengenakan
helm untuk dirinya sendiri tetapi harus mewajibkan boncenger alias
penumpang mengenakan helm.
Helm SNI merupakan
perlengkapan standar motor seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Pasal 57 Ayat 2.
Selain itu, pada Pasal 106 Ayat 8 juga mengatur setiap pengemudi motor
dan penumpang wajib mengenakan helm SNI.
Hal
ini merupakan tugas kami selaku aparat penegak hukum di bidang
Kamseltibcarlantas, agar anda selamat sampai tujuan. Maka dari itu
mulailah dari kesadaran diri anda pribadi, jangan sepelekan hal yg kecil
karena Keselamatan anda berawal dari diri sendiri pula. Dan tak lupa
selalu patuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas agar anda selamat di
jalan raya.