
Proses hukum terhadap sengketa Pemilu 2019 akan memasuki babak putusan Mahkamah Konstitusi pada Hari Jum’at (28/6/2019). Indikasi adanya pengerahan massa dalam sidang tersebut perlu diantisipasi oleh pihak keamanan. Hal ini disebabkan adanya pengerahan massa akan berpotensi menimbulkan kerawanan apalagi sampai ada pihak ketiga ikut bermain seperti kejadian tgl 21 dan 22 Mei yang lalu yaitu berujung kerusuhan.
Salah satu tokoh agama di Kecamatan Rengel Khotib Syuriah MWC NU Kecamatan Rengel K.H M. DHAQOIR UMAR ANISUL FUAD memberikan tanggapan dengan adanya kejadian aksi kerusuhan di gedung Bawaslu dan sebagian kota Jakarta terkait perolehan hasil pemilu 2019 beberapa hari yang lalu.
“Jika di rasa ada kecurangan yang dialami oleh peserta pemilu maka harus diselesaikan dengan cara sesuai mekanisme hukum yg berlaku di negara Indonesia”, kata dia saat dikonfirmasi.
Salah satu tokoh agama mengimbau agar pendukung paslon capres cawapres untuk mengkuti saja aturan hukum dan percayakan pada institusi yang diberi kewenangan yaitu MK. Jangan sampai menggunakan cara cara yang tidak sesuai dengan aturan hukum yg ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Mari kita ikuti Proses hukum yang ada yaitu Institusi yang sudah diberi kewenangan untuk memutus sengketa Pemilu yaitu Mahkamah Konstitusi, Jaga persatuan hindari perpecahan sesama anak bangsa dan kami dengan tegas menolak aksi Kerusuhan dan semacamnya, Karena kerusuhan adalah sesuatu hal yang tidak baik, di larang agama dan merugikan banyak pihak, serta membuat resah masyarakat”, tandasnya.








