Polres Tuban Tangkap 7 Tersangka Pelaku Curanmor Dan Curat

0
258

POLRESTUBAN-Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Nanang Haryono S.H.,S.I.K.,M. Si pimpin Konferensi Pers yang di laksanakan di halaman Sat Reskrim Polres Tuban dengan di dampingi oleh PJU Polres Tuban dan dihadiri oleh awak media baik cetak, elektronik maupun online, Jum’at (14/06/19) pukul 13.00 Wib.

Kapolres Tuban Mengatakan konferensi Pers ungkap Kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) dan Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) dengan jumlah Tersangka 7 (Tujuh) Orang yaitu tersangka dengan inisial IM, 34 tahun, AM 26 tahun di tempat kejadian Kel Gedongombo Kec Semanding Kab Tuban, tersangka dengan inisial Y 37 tahun di tempat kejadian Kel Sidorejo Kec Tuban Kab Tuban, tersangka dengan inisial CS 33 tahun, DG 37 tahun di tempat kejadian Kel Latsari Kec Tuban Kab Tuban, tersangka dengan inisial AI 24 tahun, S 38 tahun, D 28 tahun di tempat kejadian Desa Banjar Arum Kec Rengel Kab Tuban dengan Barang Bukti 5 Sepeda Motor, 4 Sepeda Angin, 1 Linggis, 1 Helmdan 2 Bilah Pedang.

“Tidak henti-hentinya kami menenangkap pelaku kejahatan di Bumi Wali Tuban Kita buktikan pelayanan kepada masyarakat dengan tidak ada pungutan apapun pada saat pengambilan barang bukti” ungkap orang nomor satu di Polres Tuban

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor atau sepeda bisa datang ke Polres untuk menanyakan.

Atas perbuatannya ketujuh tersangka saat ini diamankan di Rutan Polres Tuban beserta barang buktinya dan dijerat dengan pasal Pasal 363 AYAT (1) dan (2) KUHP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here