Antisipasi Perselisihan Kedua Belah Pihak Reskrim Polsek Jenu Lakukan Mediasi

0
324
polrestuban-Kanit Reskrim bersama Anggota Polsek Jenu Rabu, 15 Nopember 2017 jam. 18.30 s/d 19.30 WIB di Kantor Desa Socorejo Kec Jenu Kab Tuban melaksanakan kegiatan mediasi antara Kepala Desa Socorejo dengan warganya terkait membuang sampah di sembarangan tempat.( Tanah kas desa socorejo ). 16/11/2017
Adapun Petugas yang melakukan mediasi kedua belah pihak antara lain, Kanit Reskrim ( Ipda Darwanto, SH)
Kasi Humas ( Aiptu M. Sulkan)
Kades Socorejo ( Zubaz Arief  Rahman Halim,  SHI) pelapor
Gunandar, Sanjam Pramudianto, Sahlan ( pihak yang di laporkan )
Kronologi kejadian perselisihan antara Kades socorejo dengan Gunandar dkk, kades melaporkan terkait pembuangan sampah dari desa Glondonggede Kec. Tambakboyo ke tanah kas desa Socorejo Kec.Jenu yg di lakukan  oleh sdr. Gunandar dkk pada hari Rabu,  15 Nopember 2017 sekira pukul 13.00 s/d 17.00 WIB dari desa Glondonggede menuju tanah kas desa Socorejo sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap, kemudian kades Socorejo menghendaki sampah yg terlanjur di buang di ambil kembali.
Setelah terjadi perselisihan antara kades socorejo dengan Gunandar dkk kemudian dari petugas polsek jenu di pimpin kanit reskrim mendatangi Tkp tersebut selanjutnya kedua belah pihak di ajak untuk melakukan kordinasi dan musyawarah di kantor balai desa socorejo guna melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat kemudian setelah di lakukan musyawarah yang di mediasi oleh kanit reskrim dan anggota bisa di redam hingga tidak menimbulkan gesekan ataupun perselisihan hingga akhirnya di sepakati bersama serta di buatkan surat pernyataan kesanggupan dari kedua belah pihak antara Kades socorejo dan Gunandar dkk.
Sehingga Kedua belah pihak sepakat bahwa sampah yang terlanjur di buang di tanah Kas Ds socorejo akan diambil serta di angkut lagi dari tanah kas desa tersebut oleh Gunandar Dkk dengan menggunakan beberapa truk dam agar tanah tersebut bersih dari sampah dengan batas waktu hari kamis,16-11-2017 hingga jam.18.00 wib apabila terlapor Gunandar dkk tidak mengindahkan pernyataan pihaknya bersedia di proses secara hukum yang berlaku.
* Humas Polsek Jenu *

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here