Polres Tuban – Kasus asusila yang terjadi di wilayah hukum Polsek Montong Polres Tuban yang dialami oleh pasangan suami istri bernama MA (39) warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir melaporkan istrinya ke Polsek Montong, Polres Tuban. Selasa, 14/11/2017
Ia melaporkan istrinya bernama Nm (37) ke Polsek setempat usai digrebek warga sekitar diduga usai melakukan perzinaan dengan suami adik pelapor pada, Senin (13/11/2017) malam.
kejadian tersebut terjadi pada, Senin (13/11/2017) sekitar pukul 23:45 malam, pada saat kejadian pelapor bertempat di di jombang untuk mengirim jagong dengan mengguakan truck
Pelapor mengetahui setelah dikabari oleh saudara Darmu yang juga sebagai saksi pada kasus ini melalui Hp mengabarkan bahwa bahwa istrinya telah ditangkap warga karena diduga berzina dengan suami adik pelapor bernama Af (40).
Kapolsek montong Akp Noorsento membenarkan telah terjadi kasusu Perjinahan “Saat bekerja pelapor mendapatkan kabar dari tetangganya bahwa istrinya telah ditangkap warga karena sedang melakukan perzinahan dengan adik ipar (suami adik) pelapor, dan diduga sebelumnya Af atau pelaku melakukan hal itu sudah janjian terlebih dahulu dengan Nm saat pelapor sedang tidak berada di rumah.
” tutur Kapolsek Montong, AKP Noersento. Sh
S (35) yang tidak lain adalah adik kandung pelapor mengetahui pelaku saat masuk rumah pelapor, yaitu Sekitar pukul 02.00 wib, pelaku saat keluar dari rumah pelapor langsung di grebek oleh istrinya bersama warga setempat.
“Kejadian ini oleh warga sudah dilaporkan ke perangkat Desa namun menunggu pelapor / korban yang dalam perjalanan dari jombang,” tambah Kapolsek.
pada saat pelapor sudah sampai di rumah, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek montong atas laporan tersebut Polsek montong mendatangi TKP dan melakukan olah TKP petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu celana dalam wanita warna hitam dan satu buah sarung warna coklat motif kotak-kotak strip biru.
Kasus ini , pihak kepolisian telah melimpahkan perkara tersebut ke Unit PPA Polres Tuban, dan kedua pelaku dijerat dengan persangkaan pasal 284 KUHP.