Unit Reskrim Polsek Palang Polres Tuban Limpahkan Perkara Karnophen Ke Kejaksaan

0
341
Polrestuban – Pada hari Senin,tanggal 13 Nopember 2017 pukul 09:00 WIB bertempat kantor Kejaksaan Negeri Tuban telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara Karnophen tersangka an.SJ alamat Dsn.Setro Desa Ketambul Kecamatan Palang Kabupaten Tuban,yang ditangkap oleh petugas unit Reskrim Polsek Palang pada hari Jumat tanggal 15 September 2017 pukul 09:00 WIB di jalan Raya Palang turut Dsn. Rembes Desa Gesikharjo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
Tersangka SJ ditangkap petugas sewaktu sedang berkerja sebagai sopir MPU jurusan Tuban Paciran ,dan selain sebagai sopir tersangka juga sebagai pengedar dan pengonsumsi pil jenis Karnophen, sewaktu ditangkap unit Reskrim Polsek Palang Polres Tuban tersangka membawa pil jenis Karnophen siap edar sebanyak 270 butir dan uang hasil penjualan pil jenis Karnophen sebanyak Rp.75.000,-, dan didalam mobil minibus MPU yang dikemudikan oleh tersangka penuh dengan anak anak sekolah yang pulang seusai kegiatan Pramuka sehingga anak anak sekolah tersebut diantar petugas Polsek Palang pulang kerumahnya masing masing.
Dan sewaktu dilakukan pemeriksaan oleh JPU tersangka mengakui semua perbuatannya dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan “Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan” dengan ancaman hukumannya 15 Tahun penjara kurungan.
2 Lampiran

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here