RESEDIFIS SEPESIAL PENCURIAN TERCIDUK POLSEK PALANG SETELAH MECURI KOTAK AMAL MASJID

0
477
POLRESTUBAN – Polsek Palang Polres Tuban,pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017 sekitar pukul 22:30 wib, unit Reskrim Polsek Palang telah menangkap pelaku Pencurian dengan pemberatan barang berupa uang amal masjid Jami, Nurul Ula Panyuran.
Dalam penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat Kel.Panyuran Kecamatan Palang Kabupaten Tuban bahwa ada pelaku pencurian kotak amal di Masjid Jami’ Nurul Ulla Payuran ,dan sudah diamankan oleh warga masyarakat Kelurahan Payuran,dan setelah mendapatkan laporan petugas unit Reskrim Polsek Palang dengan gabungan Anggota Patroli langsung mendatangi TKP dan membawa pelaku ke Polsek Palang,
Dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku bernama ,SP ,Tuban ,32 thn, pengangguran , alamat Ds.Sendangharjo Kec/ Kab.Tuban. dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku sudah sering keluar masuk Rutan Lapas Tuban pada tahun 2014 dan 2015 dalam perkara pencurian.
Pelaku mengaku mencuri uang amal Masjid Jami’ Nurul Ula Panyuran dari dalam kotak amal dengan cara memasukkan batang kayu kedalam lobang kotak amal untuk mendorong keluar uang yang ada didalam kotak melalui lobang kotak amal,dan uang yang berhasil keluar diambil pelaku dan dimasukan kedalam saku.
Dan dari pengakuan pelaku berhasil mengambil uang kotak amal sebanyak Rp.274.000,- ( Dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) dan dari perbuatannya pelaku di Tahan di Polsek Palang Polres Tuban dengan persangkaan pasal 363 KUHPidana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here