polrestuban-Bertempat di Balai Desa Kaligede Kecamatan Senori, pada hari Minggu(15/10) pukul 11.00 WIB. Kapolsek Senori AKP Ahmad Kusrin, S.H., memimpin pelaksanaan mediasi penyelesaian perkara Pencurian Kayu Jati (Cutyuti), antara pihak Perum Perhutani yang diwakili oleh Asper RPH Bate SUKAMTO dan KONO, warga Desa Kaligede, Kec. Senori, Kab. Tuban.
Turut hadir dalam mediasi tersebut antara lain Kanit Reskrim Polsek Senori Aiptu Akhmad Suyanto, S.H., Kanit Provos Aipda Ahmadi, Kanit Intelkam Aiptu Mafud Efendi, Kades Desa Bate Ainur Rohman, Babinsa Kaligede Sertu Sukardi, Bhabinkamtibmas Aiptu M. Ismail dan 2 anggota Polhut KRPH Kaligede. Menurut keterangan yang didapatkan dari Kapolsek persoalan tersebut berawal ketika sdr. Kono warga Desa Kaligede berkeinginan membuat rumah dari Kayu, akan tetapi Kayu yang digunakan di peroleh dengan membeli dari hasil pencurian di hutan KRPH Kaligede.
Pihak Perhutani yang mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan ke Polsek Senori, lalu kita lakukan mediasi karena pelaku Pencurian Kayu tidak diketahui. Setelah kita mediasi berhasil dicapai kesepakatan antara lain, pertama sdr. Kono berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berjanji untuk membantu Perhutani untuk menggigatkan warga sekitar agar tidak melakukan pencurian kayu hutan. Yang kedua Asper BKPH bate yang mewakili Perhutani bersedi menyelesaikan kasus tersebut dengan mediasi ditingkat Desa, beber Kapolsek. Setelah didapatkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak, kemudian kita buatkan surat penyataan penyelesaian masalah yang diketahui oleh Kepala Desa Kaligede dan disaksikan oleh saksi dari masing-masing pihak, tambah pak Kusrin, panggilan akrab dari Kapolsek Senori.