Penyidik riksa Tersangka kasus Penggelapan

0
266

Polres Tuban- Selas 29 Agustus 2017 terlapor dar kasus 374 KUHP yang bernama inisiak IS datang ke POlres Tuban untuk memenuhi panggilannya sebagai terlapor atas kasus yang di maksud.

 

Terlapor datang ke Polres Tuban sekira pukul 09.00 WIB, datang dengan membawa surat panggilannya untuk di tujukan ke penyidik surat di terima oleh Brig Tommy.

 

Pemeriksaan termasuk dalam ranah penyidikan. Pemeriksaan di lakukan oleh penyidik/ penyidik pembantu terhadap saksi, ahli dan tersangka yang di tuangkan dalam BAP yang di tandatangani oleh penyidik/ penyidik pembantu yang elakukan pemeriksaan dan orang yan di periksa.

 

Terlapor di berikan eberpa pertanyaan mengenai kasus yang di maksud untuk terlapor jawab sesuai dengan yang terlapor lakukan, tanpa harus mengurangi atau menambahinya dalam menjawab.

 

Pasal 374 KUHP yakni penggelapan yang di lakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang di sebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Keterangan terlapor di catat sesuai kata yang di pergunakan leh saksi kemudian BAP tersebut di bacakan oleh penyidik atau di baca sendiri oleh terlapor untuk memastikan apa yang terdapat di BAP adalah memang apa yang di katakan oleh terlapor.

 

Setelah itu, BAP tersebut di tandatangani oleh penyidik dan saksi sebagai tada persetujuannya atas isi berita acara tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here