Sat Reskrim Polres Tuban Riksa Saksi Kasus 311 KUHP

0
276

polrestuban-Polres Tuban, Selasa 22 Agustus 2017 saksi dari kasus 311 KUHP yang bernama inisial AS datang ke Polres Tuban untuk memenuhi panggilannya sebagai saksi atas kasus yang di maksud. Saksi datang ke Polres Tuban sekira pukul 09.00 WIB, datang dengan membawa surat panggilannya untuk di tunjukkan ke penyidik. Surat di terima oleh Bripka Darminto.

Sebelum di periksa, penyidik menanyakan kepada saksi untuk siap di periksa atau tidak? Saksi menjawab bahwa saksi siap di periksa atas kasus yang di maksud. Pemeriksaan saksi termasuk dalam ranah penyidikan. Pemeriksaan di lakukan oleh penyidik/ penyidik pembantu terhadap saksi, ahli dan tersangka yang di tuangkan dalam BAP yang di tandatangani oleh penyidik/ penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang di periksa.

Saksi di berika beberapa pertanyaan mengenai kasus yang di maksud untuk saksi jawab sesuai dengan yang saksi ketahui, tanpa harus mengurangi atau menambahinya dalam menjawab.

Pasal 311 KUHP tentang Fitnah
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:

  1. Seseorang;
  2. Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
  3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar;

Keterangan saksi di catat sesuai kata yang di pergunakan oleh saksi. kemudian BAP tersebut di bacakan oleh penyidik atau di baca sendiri oleh saksi untuk memastikan apa yang terdapat di BAP adalah memang apa yang di katakan oleh saksi. Setelah itu, BAP tersebut di tandatangani oleh penyidik dan saksi sebagai tada persetujuannya atas isi berita acara tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here