Pelaku Pencuri Dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban

0
342

polrestuban-Jumat tanggal 10 Agustus 2017, sekira pukul 12.00 wib, unit jatanras sat reskrim Polres Tuban berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan. Pelaku nya merupakan seorang laki- laki yang bernama inisial AN (22) warga Ds. Cendoro utara Kec. Palang Kab. Tuban.

AN yakni pelaku pencurian dengan pemberatan, awal mula AN melakukan aksinya saat bulan ramadhan, sering kali bulan ramadhan ini merupakan bulan kesempatan bagi para pencuri untuk melakukan aksi jahatnya, karena banyak rumah kosong yang di tinggalkan oleh pemiliknya untuk mengikuti sholat taraweh di masjid.
Tak jauh berbeda dengan AN awal mula terjadinya pencurian yakni saat korban berangkat traweh sehingga rumah dalam keadaan kosong kemudian pelaku berangkat ke TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda supra kemudian sepeda motornya di parkir di dekat TKP dan pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela belakang serta pintu dalam rumah menggunakan obeng setelah masuk rumah kemudian pelaku mengambil dua buah HP merk xiaomi dan samsung serta uang sebesar Rp 4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pelaku menjalankan aksinya di rumah korban yang terletak di Pucangan Kec. Palang Kab. Tuban, ini di lakukannnya untuk mendapatkan banyak uang dengan cara yang cepat.
Dari kejadian tersebut berhasil di amankan Barang bukti berupa satu buah HP xiaomi warna silver, satu buah HP samsung note 3, satu buah obeng, satu unit SPM supra fit merk Honda Nopol S-2877-EQ, satu buah celana panjang dan sepasang sandal yang di beli dari uang hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya pelaku yang bernama inisial AN ini di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP,

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here