Polrestuban- Kamis tanggal 27 Juli 2017 sekira pukul 21.00 WIB, anggota unit 3 Sat Reskrim Polres Tuban telah berhasil melakukan penangkapan Tindak Pidana Perjudian jenis Remi sebagaimana pasal 303 ayat (1) ke 2e sub 303 bis ayat (1) ke 2e KUHP.
Ada empat pelaku yang berhasil di ringkus yakni bernama inisial KS (46),Sopir, cikampe kota batu Tuban, CY (40), sopir, subang patok besi Jawa Barat, SS (41), Sopir, subang patok besi, Jawa Barat, YS (47) dS. Pekauman Kulon Rt 01 Rw 01 No. 05 Kec. Dukuh Kab. Tegal.
ke empat pelaku tersebut melakukan judi remi di tempat istirahat warung makan barokah Ds. Gesing Kec. Semanding Kab. Tuban, kronologia kejadiannya yakni
pada hari Kmais tanggal 27 Juli 2017 sekitar pukul 21.oo WIB telah terjadi Tindak Pidana perjudian jenis remi di tempat istirahat warung makan barokah Ds. Gesing Kec. Semanding Kab. Tuban Modusnya yaitu pelaku bermain judi jenis remi di saat jam istirahat.
Barang bukti yang dapat si amankan akibat kejadian tersebut yakni:
– dua set kartu remi
– uang tunai Rp. 345.000,-
Akibat perbuatannya ke empat pelaku tersebut di jerat pasal 303 ayat (1) ke 2e sub 303 bis ayat (1) ke 2e KUHP, Tindak Pidana judi kartu remi.