polrestuban- Kapolsek Semanding Akp.Desis Susilo,SH sekitar pukul 12.00 Wib mempimpin petugas gabungan tim gabungan saber Miras melaksanakan rasia home industri miras di Dusun Krajan Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding kabupaten Tuban Jawa Timur
Hari Senin (24-7-2017) berhasil diamankan seorang laki laki yang di duga memproduksi,menyimpan, pengakutan dan atau pengedaran pangan berinisial WYD 47 tahun alamat Dusun krajan Desa prunggahan Kulon wilayah Hukum Polsek Semanding Polres Tuban Polda Jatim
Dari hasil rasia tersebut didapatkan barang bukti di Tkp di dalam rumah yang disewa tersangka berupa 2 dandang tembaga 6 drum baceman 1200 liter bahan arak 1 kompor 1 tabung 3kg dan dan 4 botol agua besar arak hasil produksi
Kapolsek Semanding mengatakan” tersangka dan barang bukti kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk memberikan efek jerah kita jerat dengan pasal 135 pasal 71 (2) dan pasal140 jo pasal 86 (2), UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan” tandasnya
(Humas Polsek Semanding)