polres tuban-“Bagaimana cara melaporkan tindak kejahatan dan apakah saya dikenai tanggungan biaya pelaporan ..?” Kalimat inilah seringkali terucap dari sebagian masyarakat yang kurang paham dengan permasalahan hukum serta menganggapnya sebagai beban.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Tuban yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ciput Abidin, S.H. mempunyai gagasan dengan cara memberikan pemahaman dan pengertian kepada setiap masyarakat yang datang melaporkan suatu tindak pidana ke Polsek Kota Tuban tentang prosedur pelaporan yang benar serta hak – hak yang dimiliki oleh pelapor.
Sebagaimana yang telah dilaksanakan pada hari Kamis (20/04/2017) pagi, pada seorang perempuan korban tindak pidana pencurian atau jambret yang terjadi di Jalan Veteran Kec. Tuban, Unit Reskrim Polsek Kota Tuban selain memberikan pelayanan juga memberikan pemahaman tentang prosedur pelaporan yang benar mulai dari tingkat penyelidikan sampai dengan tingkat proses penyidikan dan memberikan pengertian bahwa setiap pelapor tidak dibebani biaya apapun.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kota Tuban, bahwa kewajiban masyarakat sebagai pelapor sesungguhnya sudah mengurangi tugas Kepolisian Dan membantu Polri dalam meringankan tugas menjaga keamanan ketertiban masyarakat agar tetap dalam keadaan yang kondusif.
(Polsek Kota Tuban)