Bhabinkamtibmas Polsek Senori Himbau Warung Tidak Dijadikan Tempat Berjudi

0
239

polrestuban-Pada hari Rabu, tanggal 19 April 2017 pukul 14.00 Wib. Bhabinkamtibmas Desa Leran Polsek Senori Aiptu Ahmad Laqin melaksanakan binluh kamtibmas kepada warga Desa Leran Kec. Senori yang sedang berkumpul di warung kopi desa setempat.

Kepada warga tersebut Aiptu Ahmad Laqin menghimbau agar warga tidak menjadikan warung sebagai ajang atau tempat untuk berjudi, baik itu judi togel, kartu, taruhan bola, sambung ayam maupun jenis perjudian lainya.

Selain karena dapat meresahkan masyarakat, perjudian tersebut merupakan tindak pidana sesuai pasal 303 KUHP yang pelakunya dapat di pidana penjara paling lama Sepuluh Tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, jelas Kanit Binmas.

Oleh karena itu sebaiknya sedapat mungkin warga menghindari kegiatan perjudian tersebut. Karena tidak ada orang yang menjadi kaya karena bermain judi, malah dapat di pastikan ekonomi maupun keluarganya yang akan berantakan karena judi, tambah Bhabinkamtibmas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here