polres tuabn-Pengrusakan makam, Rabu tanggal 19 April 2017 tepatnya di Ds. Soto diBangilan Tuban. Anggota inafis bersama- sama dengan anggota Polsek Bangilan mendatangi lansung makam cina yang telah di rusak.
dalam pengrusakan makam cina tersebut, belum di ketahui siapa yang menjadi dalang dalam pengrusakan makam dan maksud apa sampai merusak makam.
Saat di datangi kondisi makam sudah acak- acakan batu nisannya sudah pada rusak hancur tergempur.
Selain melakukan musyawarah juga melakukan penelusuran siapa pelaku perusakan makam tersebut.
Pelaku dapat di jerat pasal dengan pasal 179 mengenai perusakan makam,” terang seorang polisi yang bertugas di SPKT Polrestabes Bandung.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 179 KUH Pidana disebutkan, barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.








