Kanit Provost Polsek Senori Ikut Berperan Sosialisasikan Maklumat Kapolres

0
220

polrestuban-Tidak mau ketinggalan dengan anggota yang lain, pada hari Selasa (18/4) sore. Ps. Kanit Provost Polsek Senori Aipda Ahmadi turut serta mensosialisasikan maklumat Kapolres Tuban No : MAK/2/IV/2017 tentang “Larangan melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum jelang Pemilukada DKI Jakarta” kepada warga masyarakat di Desa Jatisari Kec. Senori.

Menurut penjelasan dari Kanit Provost dalam Maklumat tersebut berisi 6 poin himbauan dari Kapolres Tuban AKPB Fadli Samad kepada warga masyarakat Kab. Tuban, diantaranya adalah :
1.Bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum di jamin oleh UU RI nomor 9 tahun 1998, dan sesuai Juklap Kapolri No : 2/XII/1995 sebelum pelaksanaan 3 hari sebelumya harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian.
2. Warga masyarakat Tuban agar tidak terprovokasi datang ke Jakarta melakukan aksi, serahkan semuanya kepada aparat yang berwenang.
3. Tidak mengirimkan massa untuk mengikuti unjuk rasa di Jakarta.

Selanjutnya butir ke 4 berbunyi menghasut dan memprovokasi dengan lisan dan tulisan supaya melakukan perbuatan yang melanggar hukum adalah pelanggaaran pasal 160 KUHP.
Butir ke 5 intinya adalah larangan bagi Masyarakat Tuban untuk tidak menyebarkan atau meneruskan  berita yang berisi penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang menimbulkan rasa kebencian. Sedangkan butir ke 6 berisi para pihak yang mendukung dan memberikan fasilitas, sarana dan prasarana kepada pengunjuk rasa yang kemudian melakukan perbuatan pidana dapat dikenakan sangsi sesuai pasal 56 KUHP, beber Kanit Provost.

Tujuan di keluarkanya maklumat ini adalah untuk memelihara Ketertiban keamanan dan ketertiban umum guna terciptanya rasa aman dan nyaman di masyarakat serta melindungi hak asasi manusia di wilayah hukum Polres Tuban, tambah Aipda Ahmadi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here