Teguran Simpatik dari Polsek Senori, akibat Melanggar Peraturan Lalu Lintas

0
477

polrestuban-Pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017 pukul 07.00 Wib. Sewaktu melaksanakan pengaturan pagi hari anggota Unit Lalu Lintas Polsek Senori Bripka Murdiantoro memberikan Binluh tentang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas kepada warga yang kedapatan berboncengan Tiga dan ketiganya tidak menggunakan Helm di jalan Desa Jatisari Kec. Senori.

Kepada warga yang tidak patuh terhadap peraturan Lalu Lintas tersebut, Bripka Murdiantoro menerangkan tentang isi dari  Pasal 291 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berisi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sedangkan sila ke 2 berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Hal ini di kuatkan Dengan Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia, urai Bripka Murdiantoro.

Oleh karena itu kalau mengendarai Sepeda Motor mari kita gunakan Helm yang SNI, gunakan Knalpot standar dari pabrik, dan spion jangan sampai di lepas. Jangan hanya takut dan patuh kalau ada Polisi. itu untuk keselamatan diri kita sendiri, tidak hanya diri kita yang repot, tapi keluarga juga akan repot buka kita mengalami kecelakaan, himbau Murdiantoro.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here