Bentor sendiri sebenarnya merupakan kendaraan umum yang menyalahi aturan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena modivikasi antara sepeda motor dengan Becak, tetapi di Wilayah Palang jumlahnya sudah mencapai ribuan maka untuk menertibkannya sangat sulit, karena dampak sosialnya sangat tinggi, dan masalah ini sudah pernah dibahas di tinggat Kabupaten tetapi sampai saat ini masih belum ada solusi. Sehingga Polsek yang merupakan markas Kepolisian yang yang langsung bersentuhan dengan Masyarakat, bisanya hanya melakukan pembinaan, jangan sampai melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya, kemudian juga secara berkala melakukan pemeriksaan surat surat Sepeda Motornya, jangan sampai motor curian kemudian di pakai untuk dijadikan bentor.
Kapolsek Palang Mengatakan dari hasil pemeriksaan surat surat secara berkala terhadap bentor untuk sementara belum diketemukan adanya bentor yang tidak dilengkapi surat surat..









