Temui Pelanggar, Satlantas Polres Tuban Tindak Pelanggar dengan E-Tilang

0
442
tribratanewstuban.com- Tilang elektronik merupakan salah satu reformasi hukum yang dilakukan oleh Polri baru-baru ini. Dengan sistem tilang elektronik diharapkan penegakan hukum lebih transparan, akuntabel, cepat, dan dapat menghilangkan pungli dalam birokrasi Kepolisian.
Brigadir Puja anggota Team Urai Tindak Satuan Lalu Lintas Polres Tuban menjelaskan kepada pelanggar  bahwa diaplikasi E-tilang ini sudah ada kode Briva atau rekening dari BRI Pusat. Kalau sudah membayar maka selesai proses penilangannya. Pembayaran tilang tersebut bisa melalui EDC yang disiapkan Petugas atau pun bisa membayar di loket BRI terdekat. Dan selanjutnya, petugas Polri (yang melakukan Penindakan) bisa langsung menyerahkan barang bukti kepada Pelanggar saat itu juga.
Namun kata dia, masih banyak pelanggar yang juga tidak mengetahui bahwa pelanggar harus menitipkan denda maksimal terlebih dahulu dan tidak memahami bahwa ada putusan denda nominal. Karena itu, ia pun menjelaskan, cara membayar denda dalam sistem tilang elektronik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here