Bhabinkamtibmas polsek Merakurak polresta Tuban melaksanakan sambang desa

0
26

Bhabinkamtibmas polsek Merakurak polresta Tuban melaksanakan sambang desa dalam kegiatan tersebut diskusi tentang permasalahan wanprestasi kontrak kesepakatan kerja
Dasar hukum gugatan Wanprestasi berdasarkan KUHPerdata / BW (burgerlijk wetbook)
Pasal 1238 KUHPerdata Debitur dinyatakan lalai/wanprestasi setelah diberi somasi/teguran
Pasal 1243 KUHPerdata Akibat wanprestasi: ganti rugi biaya, kerugian, dan bunga Yang sudah dihitung oleh kurator
Pasal 1320 KUHPerdata Syarat sahnya perjanjian: sepakat, cakap, hal tertentu, sebab halal
Unsur wanprestasi :
Adanya perjanjian yang sah
Ada prestasi/kewajiban yang harus dipenuhi salah satu pihak
Ada kelalaian/tidak memenuhi prestasi sama sekali, terlambat, atau tidak sesuai
Ada kerugian yang diderita pihak yang dirugikan

Bentuk Wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata
Tidak memenuhi prestasi sama sekali
Memenuhi tapi terlambat
Memenuhi tapi tidak sesuai/cacat prosedural.
Prosedur Menggugat

Somasi yg dulu Berdasarkan Pasal 1238 kuhperdata Wajib kirim surat teguran 1-3x sebelum gugat
Gugat ke PN → Ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili tergugat.
Dasar gugat: Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 1243 KUH Perdata
Tuntutan (petitum) : Bisa minta pemenuhan prestasi, pembatalan perjanjian, ganti rugi materiil + immateriil

Wanprestasi = Perbuatan Melawan Hukum Wanprestasi dasarnya ada hubungan kontraktual/perjanjian dulu jika tidak ada perjanjian maka PMH Pasal 1365
Bukti: Kontrak, kwitansi, chat, saksi, somasi
Daluwarsa: Gugatan wanprestasi 30 tahun Pasal 1967 KUHPerdata

Karena dalam hukum perdata beban pembuktian di bebankan pada pemohon bukan termohon.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here