TUBAN, Kenduruan,- Dalam rangka menjaga kenyamanan masyarakat selama bulan puasa ramadhan 1447 H/2026 M, Kapolsek Kenduruan Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H. M.A.P. memimpin Ops Pekat Semeru 2026, Kamis (26/02/2026).
Tujuan dari pelaksanaan ops pekat ini untuk mengurangi angka kejahatan yang bersumber dari minuman keras atau yang lainya yang bisa menggangu keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Dalam operasi yang dilakukan, Polsek Kenduruan menemukan warung yang menjual miras tanpa ijin milik sdr. TARMUJI, Laki-laki, umur 53 th, Pek. Pedagang, alamat Dsn. Karang Kidul RT. 05 / RW. 06 Ds. Sidomukti Kec. Kenduruan Kab.Tuban.
Dalam operasi pekat yang digelar oleh Polsek Kenduruan Polres Tuban, ditemukan bahwa warung menjual miras tanpa izin. Dari warung tersebut, Polsek Kenduruan berhasil mengamankan minuman keras jenis arak putih sebanyak 2 (dua) botol kemasan plastik berisi @ 1,5 liter yang disimpan di dalam rumah/warung, selanjutnya barang bukti diamankan di Polsek Kenduruan.
“Meski terbilang kecil dan sederhana, warung seperti milik sdr. TARMUJI seringkali menjadi tongkrongan warga masyarakat. Oleh karena itu, tindakan penegakan hukum seperti yang dilakukan dalam operasi pekat ini sangat perlu dilakukan untuk memberantas peredaran miras ilegal di masyarakat.” Ucap AIPTU Sumarno, S.H. Kanit Reskrim Polsek Kenduruan.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kenduruan AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., M.A.P. menjelaskan, operasi pekat yang dilaksanakan Polsek Kenduruan, dalam kegiatan tersebut dengan sasaran warung-warung yang diduga menjual Minuman Beralkohol (Miras) tanpa izin.
“Dalam operasi ini kami telah mengamankan miras jenis arak putih sebanyak 2 (dua) botol kemasan plastik berisi @ 1,5 liter di warung milik sdr. Tarmuji, yang beralamatkan di Dsn. Karang Kidul RT. 05 / RW. 06 Ds. Sidomukti Kec. Kenduruan Kab.Tuban.
Terakhir AKP Teguh menerangkan bahwa setelah dilakukan pendataan selanjutnya Miras tersebut di amankan dan selanjutnya dibawa menuju ke Mako Polsek Kenduruan. (Eko/Wono)









