TUBAN – Beredar sebuah video di media sosial memperlihatkan seorang pria melakukan penganiayaan terhadap salah satu pegawai SPBU di wilayah Kabupaten Tuban.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 18.24 Wib di SPBU Parangbatu kecamatan Parengan Kabupaten Tuban. Belakangan diketahui bahwa pelaku penganiayaan merupakan seorang oknum ASN yang bekerja di kecamatan setempat.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV, kejadian bermula saat korban VPF (23) yang merupakan petugas SPBU tengah menjalankan tugas pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Pada saat bersamaan, pelaku yang berinisial S (53) datang menggunakan kendaraan roda empat untuk mengisi BBM, karena masih dalam proses pengecekan stok BBM, korban meminta kepada pelaku untuk menunggu sebentar.
Merasa kurang puas dengan pelayanan dari petugas SPBU pelaku kesal dan marah keluar dari dalam mobil kemudian mengambil topi lalu menjambak rambut, dan menarik baju serta memukul wajah korban sebanyak tiga kali.
“Terlapor tidak sabar, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban” ucapnya.
AKP Bobby menambahkan dalam kejadian itu tidak hanya VPF saja yang menjadi korban, tercatat dua operator lain juga menjadi korban penganiayaan yakni P (48) mengalami nyeri pada wajah, luka memar pada hidung, bibir atas dan dahi, sakit pada kaki kiri, R (48) mengalami nyeri pada pipi kiri, bibir atas dan luka pada mulut bagian dalam serta AN (30) mandor SPBU mengalami nyeri pada pipi kanan dan bawah mata kanan
Setelah menerima data hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan saksi-saksi dari Polsek Parengan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan meningkatkan status ke tahap penyidikan.
“Setelah ini akan kita tingkatkan status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan” terangnya.
Pelaku berhasil diamankan Polisi pada Senin (09/02) saat berada dirumah yang terletak di Desa Kumpulrejo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban selanjutnya dibawa Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terancam Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.








