TUBAN, Kenduruan,- Dalam upaya menjaga transparansi dan partisipasi publik dalam pengisian perangkat desa, Kapolsek Kenduruan Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., M.A.P. yang diwakili Bhabinkamtibmas Desa Sidohasri BRIPKA Yuliana Mahendra bersama Forkopimca Kecamatan Kenduruan menghadiri acara sosialisasi pengisian lowongan perangkat Desa Sidohasri, pada Senin (03/11/2025) pukul 09.30 WIB. Acara tersebut berlangsung di Balai Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.
Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam rangka mengisi kekosongan perangkat desa di struktur pemerintahan Desa Sidohasri, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes), posisi tersebut saat ini sedang dalam proses pengisian karena adanya kekosongan jabatan yang memerlukan segera pengganti guna kelancaran administrasi dan pelayanan publik di desa.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Plt. Camat Kenduruan Bapak Cahyadi Wibowo S. H., Kabid Dinas sosial bidang Pemeritahaan Desa Kab. Tuban, Bapak Suhut, S.sos, Kapolsek Kenduruan yang diwakili Bhabinkamtibmas Desa Sidohasri, BRIPKA Yuliana Mahendra, Danramil 0811/11 Kenduruan yang diwakili Serma Agus Suwanto, Kasipem Kec. Kenduruan, Bapak Agus Riyanto, Kepala Desa Sidohasri, Bapak Parmadi, Ketua RT/RW Desa Sidohasri, BPD Desa Sidohasri, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda Desa Sidohasri.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sidohasri, Parmadi menyampaikan bahwa proses pengisian perangkat desa akan dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses seleksi untuk memastikan terpilihnya perangkat desa yang kompeten dan memiliki integritas tinggi.
“Dengan Adanya Kekosongan Perangkat Desa Sidohasri (sekdes) Maka Kami Adakan sosialisasi pengisian Perangkat Desa Sidohasri.” ujar Kepala Desa.
Parmadi menambahkan, untuk ujian tes Perangkat Desa di rencanakan diadakan di Unair Surabaya, ucapnya.
Sambutan, Bapak suhut, S.sos mengatakan dasar pengisian lowongan perangkat desa yaitu Perbup 30/2017,41/2019,11/2022,30/2023, Perda 2 /2016, Permendagri 83/2015, Pasal 65-67 PP 43/ 2014, Pasal 49,50 UU 6/2014.
Sementara itu, Plt. Camat Kenduruan Bapak cahyadi Wibowo, S.H mengatakan bahwa Untuk SK pemberhentian Perangkat Desa Sidohasri.( Sekdes ) tanggal 20 oktober 2025, Selama belum ada SK pemberhentian perangkat Desa.belum boleh di adakan pengisian perangkat Desa, dengan sudah lamanya kekosongan perangkat Desa sidohasri (sekdes). Maka akan di adakan pengisian perangkat Desa sidohasri, pungkasnya.
Acara sosialisasi berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman. (eko/wono).
			











