Tuban – Ps. Kanit Propam Polsek Tuban melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait layanan pengaduan masyarakat (Yanduan) dan call center darurat 110 kepada warga, sebagai upaya meningkatkan pelayanan Polri yang cepat, responsif, dan transparan.
Dalam kegiatan tersebut, Ps. Kanit Propam menyampaikan bahwa layanan Yanduan merupakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik dalam sikap, perilaku, maupun pelayanan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional, bersih, dan humanis.
Selain itu, masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai layanan call center 110, yang dapat digunakan untuk melaporkan gangguan kamtibmas, tindak kriminal, maupun keadaan darurat yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian dengan cepat.
Kapolsek Tuban melalui Ps. Kanit Propam menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai saluran resmi pengaduan, sehingga masyarakat tidak ragu untuk melaporkan apabila terjadi gangguan kamtibmas ataupun menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri.
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin mengetahui bahwa Polri selalu membuka diri terhadap kritik, masukan, serta siap memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan,” ujar Ps. Kanit Propam.
Masyarakat yang hadir pun menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Polri dalam memberikan informasi serta kemudahan akses layanan publik.










