Senori – Sewaktu melaksanakan sambang ke komunitas pemain biliar di Desa Sendang Kecamatan Senori. Anggota Bhabinkamtibmas Desa Sendang Polsek Senori Polres Tuban Polda Jatim Brigadir Miftahul Aulidia Wicaksana memberikan himbauan larangan bermain judi kepada pemain biliar, Senin (28/7/2025) siang.
Himbauan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada komunitas pecinta olah raga biliar dan pemilik tempat biliar, bahwa biliar itu merupakan kegiatan olahraga bukan ajang untuk berjudi.
“Diharapkan para pemilk biliar dan para pecinta olahraga biliar tidak berjudi ketika bermain biliar,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kapolsek Senori Iptu Sudjarwo, S.H., menjelaskan, biliar atau bola sodok adalah sebuah cabang olahraga yang masuk dalam kategori cabang olahraga konsentrasi dan sudah ada organisasi yang menaungi yaitu Pengurus Besar Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (PB POBSI).
“Oleh karenanya kalau dipake untuk ajang judi maka itu melanggar hukum dan dapat dipidanakan,” imbuhnya.
Kanang (35), pemilik tempat biliar di Desa Sendang mengucapkan terima kasih atas himbauan yang diberikan oleh petugas Kepolisian. Dia mengatakan baru mengerti kalau biliar itu adalah olahraga resmi, selama ini menyediakan tempat biliar untuk mencari tambahan penghasilan dengan menyewakan kepada pecinta biliar.
“Dengan adanya pesan dari
Polisi kami bisa menjadi dasar bagi kami untuk melarang warga yang
bermain biliar agar tidak bermain judi,” urainya.










