POLSEK PALANG – Kapolsek Palang dan Anggota Polsek Palang Polres Tuban gelar sosialisasi terkait dengan larangan Tindak Pidana Perjudian online, kepada nelayan Desa Karangagung Kecamatan Palang, Selasa (11/02/2025), Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya segala macam bentuk perjudian online diwilayah Kec. Palang Kabupaten Tuban.
Dalam kegiatan, Kapolsek dan Anggota polsek Palang menjelaskan tentang definisi perjudian serta dampak dan ancaman hukuman yang bakal diterima jika terlibat perjudian. Kapolsek Palang memberikan pemahaman tentang ancaman pidana pelaku judi online dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu Kapolsek Palang menjelaskan tentang bahaya judi online yang mencengkram berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis, dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas.
Selanjutnya Kapolsek Palang menambahkan “dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengerti dan terhindar dari tindak pidana perjudian terutama judi online, apabila ada yang terlibat Polsek Palang akan memproses sesuai hukum yang berlaku.” Ujar Kapolsek Palang AKP Carito,S.H.










