TUBAN,
Kenduruan,- Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Tuban IPTU M. Arief
Nugroho, S.H., memberikan sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun
2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Rabu (05/02/2025).
Kegiatan
sosialisasi yang diselenggarakan di Aula Polsek Kenduruan tersebut
dihadiri oleh Kapolsek Kenduruan AKP J. Mintoro bersama anggota.
Dalam sambutannya Kasikum mengharapkan agar anggota dapat memperhatikan dan mempedomani dengan cermat poin-poin penting yang tertera didalam Perkap No. 2 Tahun 2022 dalam pelaksanaan tugas maupun pada kehidupan sehari-hari.
“Adanya
penekanan dari Kapolri kepada seluruh pimpinan Polri di wilayah hukum
masing-masing untuk dapat melakukan pengawasan secara langsung,” Ujarnya
Lanjut
Kasikum, apabila adanya pelanggaran pada anggota agar dapat diingatkan
secara langsung sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang
tidak diinginkan yang dapat merugikan anggota maupun institusi Polri.
Masih menurutnya, Kapolri juga menekankan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, tentunya atasan langsung akan mendapatkan sanksi sebagaimana yang telah tertera pada pasal 9 pada Perkap nomor 2 tahun 2022. Tutupnya. (Eko/Wono).








