Widang Tuban – SPKT merupakan Sentral Pelayanan
Kepolisian Terpadu sebagai unsur pelaksana tugas pokok yang bertugas
memberikan pelayanan Kepolisian secara terpadu terhadap laporan /
pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta
memberikan pelayanan informasi.
”
Dalam melaksanakan tugas SPKT diantaranya menyelenggarakan fungsi dalam
bentuk Laporan Polisi, Surat Tanda Laporan Polisi, Surat Keterangan
Tanda Lapor Kehilangan.
Kamis
(6/2/2025) pukul 08.00 Wib, saat serah terima tugas jaga di ruang
SPKT, Kapolsek Widang AKP Narko, S.H, memberi arahan dan penekanan
terkait pelaksanaan tugas di SPKT.
”
Kapolsek memberi contoh, misalnya barang atau surat yang dilaporkan
hilang telah memenuhi unsur, segera SPKT menerbitkan Surat Keterangan
Tanda Lapor Kehilangan, dengan cepat, humanis tanpa dipungut biaya,
sehingga masyarakat merasa puas atas pelayanan yang didapat,” ujarnya.
Utamakan
pelayanan prima terhadap masyarakat sehingga masyarakat yang mendapat
pelayanan merasa puas. Tidak usah bertele – tele, apalagi dipunggut
biaya,” tegasnya.
Disamping melaksanakan pelayanan yang humanis, kewaspadaan juga tidak diabaikan, ini agar Mako tetap keadaan aman.” imbuhnya.
Terimakasih
kepada seluruh anggota SPKT yang sudah aktif memberikan pelayanan
kepada masyarakat, SPKT merupakan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu
sebagai unsur pelaksana tugas pokok yang bertugas memberikan pelayanan
kepolisian secara terpadu terhadap laporan / pengaduan masyarakat,
diharapkan anggota dalam melayani masyarakat dengan mengutamakan sikap
humanis dan tetap mengacu kepada SOP yang ada, supaya tidak ada komplain
maupun pelanggaran dalam tugas, ” pungkasnya.








