TUBAN, Kenduruan.- Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., melalui Kapolsek Kenduruan AKP J. Mintoro berikan peringatan tegas kepada seluruh personel Polri dan ASN mengenai larangan keras terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
AKP J. Mintoro menekankan bahwa setiap anggota yang terbukti terlibat dalam praktik perjudian online akan menghadapi tindakan hukum yang tegas.
“Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra dan integritas kepolisian. Oleh karena itu, saya peringatkan kepada seluruh personel Polri dan ASN agar tidak sekali-kali terjerumus dalam aktivitas ini,” tegas AKP J. Mintoro saat memberikan arahan kepada anggota, Rabu (22/01/2025).
Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melanggar aturan tersebut. “Apabila ditemukan ada personel yang terlibat, kami tidak akan segan-segan untuk menindak secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Larangan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya Polsek Kenduruan untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas kepolisian.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya Polsek Kenduruan.
AKP J. Mintoro mengajak seluruh personel untuk bersama-sama menjaga nama baik institusi dengan menghindari segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum dan etika profesi.
“Mari kita jaga nama baik Polsek Kenduruan dengan bekerja secara profesional dan menjauhi segala bentuk tindakan yang bisa merusak kepercayaan publik,” tutupnya. (Eko/Wono)







