Bangilan, 16 Januari 2025 – Anggota Polsek Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menggelar penyuluhan tentang larangan dan bahaya judi online bagi masyarakat Bangilan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai dampak negatif dari perjudian daring, serta mengingatkan warga akan pentingnya mengikuti aturan hukum yang melarang praktik judi di dunia maya.
Selain
memberikan informasi tentang larangan judi online, Polsek Bangilan juga
menyampaikan bahwa masyarakat harus berperan aktif dalam memberantas
praktik perjudian. “Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas judi
online, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti
sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Kegiatan penyuluhan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat, yang mengapresiasi upaya Polsek Bangilan dalam memberikan informasi dan edukasi tentang pentingnya menjauhi perjudian daring. Diharapkan, melalui kegiatan ini, warga semakin sadar akan bahayanya judi online dan lebih peduli terhadap upaya menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kejahatan.









