Anggota Polsek Parengan Polres Tuban Polda Jatim bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas

0
106

Parengan – Anggota Polsek Parengan Polres Tuban Polda Jatim bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas antara SPM No. Pol. K-3084-LW dan SPM No. Pol. S-5925-AX yang terjadi di jalan raya Parengan – Jatirogo turut tanah Desa Ngawun Kec. Parengan Kab. Tuban yang mengakibatkan 3 (tiga) orang mengalami luka dan di rawat di RS Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro. Insiden tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia di tempat dan dua lainnya dalam kondisi luka-luka. 
Kapolsek Parengan IPTU Muhammad Yusuf, S.H., ditemui terpisah menerangkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 17.35 WITA. “Kami segera mengirimkan anggota untuk mengamankan TKP, membantu proses evakuasi, dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” ujarnya.
Berikut data korban dalam kecelakaan tersebut:1. Farid Budianto (28), swasta asal Desa Sarirejo Rt. 08/Rw.02 Kec. Balen Kab. Bojonegoro, meninggal dunia.2. Agung Saputro (23), swasta, asal Desa Wonokerto Rt. 02/Rw.05 Kec. Sale Kab. Rembang, mengalami luka berat pada kepala. 3. Atika Afifatun Nadziroh (17), pelajar, asal Desa Sarirejo Rt. 08/Rw.02 Kec. Balen Kab. Bojonegoro dalam kondisi luka ringan. 
Kecelakaan terjadi karena kendaraan sepeda motor No. Pol. K-3084-LW yang dikendarai sdr. Agung Saputro berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi berada di lajur kanan karena mendahului kendaraan dan sesampai di TKP ada kendaraan sepeda motor No. Pol. S-5925-AX yang dikendarai sdr. Farid Budianto sehingga terjadi laka lantas.
Meski sempat mendapatkan penanganan medis, korban an. sdr. Farid Budianto dinyatakan meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya yang mengalami luka berat dan ringgan segera masih di rawat di rumah sakit Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro untuk penanganan lebih lanjut. 
Mendapatkan laporan kecelakaan, Polsek Parengan langsung melakukan langkah-langkah cepat, antara lain:
1. Mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).2. Menghubungi unit Laka Polres Tuban. 3. Mengamankan barang bukti kendaraan.4. Mendokumentasikan lokasi kejadian untuk keperluan penyelidikan.
Kapolsek Parengan IPTU Muhammad Yusuf, S.H., mengungkapkan duka mendalam atas peristiwa ini. “Kami menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara, terutama di jalur-jalur rawan kecelakaan seperti di jalan Parengan – Jatirogo karena banyak kendaraan lain dan kondisi jalan yang bergelombang, karena hal tersebut sangat membahayakan,” tuturnya.
Sebagai penutup, IPTU Muhammad Yusuf, S.H., menghimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas. “Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Dengan menjaga disiplin, kita bisa mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here