TUBAN,
Kenduruan,- Polsek Kenduruan Polres Tuban gencar melakukan sosialisasi
kepada warga masyarakat terkait judi online atau yang lebih dikenal
dengan sebutan Judol yang telah banyak menjangkiti masyarakat.
Upaya
yang digelar tidak hanya sebatas penindakan hukum kepada pelaku tetapi
juga berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas agar
terhindar dari jeratan Judi online itu yang terbukti berdampak negatif.
Salah
satu sosialisasi yang saat ini masih dilakukan adalah dengan melakukan
pendekatan dan eduksi secara langsung kepada masyarakat. Selain itu,
Polsek Kenduruan juga menyebarkan dan menempelkan pamflet di sejumlah
titik strategis.
Kapolres
Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., melalui Kapolsek Kenduruan
AKP J. Mintoro mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya preemtif
dalam rangka memerangi maraknya Judi Online khususnya di wilayah
Kecamatan Kenduruan.
“Judi online tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan diri sendiri bahkan berdampak pada keluarga.” Ujarnya.
Dari
pantauan tim redaksi Polsek Kenduruan, sejumlah petugas baik Kanit
Reskrim, Bhabinkamtibmas, Petugas Polmas, petugas piket, hingga Polisi
RW, nampak berkeliling ke tempat-tempat yang dinilai padat aktivitas.
Sembari patroli, para petugas ini juga berbincang dengan masyarakat
untuk memberikan edukasi terkait dengan Judol. Disela-sela kegatan
tersebut petugas juga membagikan pamflet kepada warga, seperti yang
dilakukan oleh AIPTU Khanif Irawan, Polisi RW Desa Jamprong, pada Hari
Minggu (22/12/2024) memberikan pamflet kepada warga masyarakatnya
tentang bahaya judi online.
Pamflet
itu sendiri terdiri dari beberapa versi yang berisi tentang imbauan
stop judi online dengan kalimat yang cukup menohok `Tidak ada yang
menjadi kaya karena judi, yang bermasalah, banyak…!!`
Ditampilkan pula dampak judi online, diantaranya membuat kecanduan, penyebabkan depresi, merusak ekonomi dan kriminalitas. (Eko/Wono)











