Bhabinkamtibmas Desa Rengel Sampaikan Sosialisasi Undang-Undang Tentang Narkoba

0
42

Bhabinkamtibmas Desa Rengel Polsek Rengel Polres Tuban Bripka Phernadi melaksanakan kegiatan sosialisasi bidang hukum kepada warga di Balai Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.  Sabtu, (21/12/2024).

Dalam kegiatan ini Bhabinkamtibmas mensosialisasikan Lintas dan Undang Undang Tentang Narkoba. Dihadapan para warga, Bripka Phernadi menjelaskan mulai tentang jenis narkoba, bahaya bagi penggunanya dan sanksi hukum atas penyalahgunaan barang haram itu.

Ia juga berpesan kepada masyarakat supaya jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba karena dampaknya sangat buruk bagi tubuh dan bisa menyebabkan kematian. Selain itu menggunakan narkoba juga bisa menyebabkan hancurnya generasi penerus bangsa.

Lebih lanjut, Bhabinkamtibmas juga mengharap partisipasi dari masyarakat untuk pencegahan peredaran narkoba dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui perihal peredaran narkoba kepada pihak kepolisian. 
Kapolsek Rengel AKP Khoirul Amad SH. Saat dikonfirmasi menjelaskan sosialisasi bidang hukum tersebut akan rutin dilaksanakan, agar masyarakat lebih paham dan sadar hukum, terlebih lagi masyarakat diharapkan bisa mendukung polri dalam mencegah pelanggaran hukum yang dapat berakibat buruk bagi diri sendiri. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here