Menjelang Pilkada Tuban 2024, Kapolsek Kenduruan Polres Tuban bersama Forkopimca Gelar Rakor Dengan PPK dan Panwascam terkait Titik Lokasi Pemasangan APK

0
82

TUBAN, Kenduruan,- Kapolsek Kenduruan Polres Tuban AKP J. Mintoro menghadiri rapat koordinasi terkait titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilukada Tuban tahun 2024, Kamis (19/9/2024).

Rapat Koordinasi tingkat Kecamatan yang mana di ikuti oleh Ketua PPK Kenduruan sdr. Khoirul Anam sebagai penanggung jawab, juga turut dihadiri oleh Camat Kenduruan, Dashar, S.E., Kapolsek Kenduruan AKP j. Mintoro, Danramil 0811/11 Kenduruan LETDA Inf. Ahmad, sdr. Tambiyanto Ketua Panwascam Kenduruan beserta anggota.

Adapun Sambutan dan penyampaian pokok pembahasan oleh Ketua PPK Kecamatan Kenduruan, Khoirul Anam yakni “Kami mengucapkan terima kasih banyak atas kehadiran para undangan sekalian dalam kegiatan ini, dalam tahapan Pemilukada tahun 2024 PPK Kecamatan Kenduruan mengundang Forkopimka dan Panwascam dalam rakor terkait Titik Pemasangan (APK) Alat Peraga Kampanye dalam Pemilukada tahun 2024 diwilayah Kenduruan dan tingkat PPS sudah dilaksanakan setiap desa” ucap Anam, sapaan akrabnya.

Untuk  pemasangan alat peraga kampanye (APK), PPK sudah menentukan list lokasi titik di tiap-tiap Desa dan lokasi tingkat Kecamatan, Adapun lokasi pemasangan APK ada di titik-titik lokasi pemasangan di Jalan poros kecamatan dan lokasi larangan pemasangan APK, tambahnya.

Hasil rakor ini akan segera kami laporkan ke KPU dan menunggu petunjuk dari KPU, pungkasnya.

Pada rapat koordinasi tersebut, Camat Kenduruan, Dashar, S.E., dalam sambutannya menyampaikan “Agar PPK selalu berkoordinasi dengan Forkopimca, mekanisme pemasangan alat peraga kampanye harus berada di tempat tempat yang sudah di tentukan dan juga menjaga keindahan serta tidak mengganggu arus lalu lintas” ucapannya.

Camat Kenduruan menambahkan, Tentunya terkait Pemilukada serentak sudah diatur dalam UU Pemilu Tahun 2017 sesuai Psl 298 terkait Pemasangan alat Peraga Kampanye dan sesuai ketentuan PKPU no 15 Th 2023 dan Perbub no 1 Th 2018, tambahnya.

Segera sosialisasikan dan koordinasikan dengan penyelenggara tetap utamakan kebersamaan, pungkas Camat Kenduruan.

Sementara itu, Kapolsek Kenduruan J. Mintoro turut sampaikan arahan bahwa, pemasangan alat peraga kampanye agar tidak melanggar peraturan yang berlaku, dan pemasangan alat peraga kampanye tidak ada perselisihan calon, serta tidak menganggu lalu lintas dan segera di datakan Linmas di Tiap Tiap TPS” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, terpenting dalam tahapan hingga hari pelaksanaan Pemilukada Tuban tahun 2024 di wilayah Kec Kenduruan berjalan aman damai dan kondusif, pungkasnya. (Eko/Wono)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here