POLSEK SOKO – Polsek Soko lakukan pengecekan pasar untuk mencegah adanya
penimbunan bahan pokok jelang Bulan Ramadhan Rabu(10/7). Pengecekkan
itu dilakukan Satgas Gakkum Polsek Soko, Brigadir Ardi Jaya W bersama
anggota unit Samapta Polsek Soko. Dimana selain melakukan penyelidikan
terkait stok produk – produk sembako.
Hal
ini sebagai langkah antisipatif, patroli ini rutin kita laksanakan ke
pasar, pedagang sembako, gudang, dan rumah yang berpotensi menjadi
lokasi penimbunan produk desinfektan dan sembako” jelas, Brigadir Ardi
Jaya W .
Sementara itu,
Kapolsek Soko Akp Agus Triwahyudi, S.H. mengatakan secara umum masalah
penimbunan berbagai kebutuhan pokok masyarakat lazim terjadi.
Penyebabnya karena dianggap menjadi ladang uang bagi sejumlah oknum
pedagang besar yang nakal. “Akibatnya, suplai barang ke pasaran otomatis
berkurang drastis yang menyebabkan kepanikan masyarakat dan naiknya
harga. Momen itulah yang dimanfaatkan para pedagang yang curang,” ungkap
Kapolsek.
Ia mengatakan,
padahal ulah pedagang nakal tersebut bisa dipidanakan dengan tindak
pidana penimbunan yang sudah diatur dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1
UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71
tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan
barang penting. “Di mana ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau
denda paling banyak Rp50 miliar,”







