TUBAN,
Kenduruan,- Masa kampanye peserta Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu
(10/2/2024). Kini, Pemilu 2024 memasuki masa tenang mulai 11 hingga 13
Februari 2024.
Kemudian,
pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024. Nantinya, pemilih
akan memberikan suaranya untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR
RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Masa
tenang diatur berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Adapun
menurut ketentuan dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa
pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye
kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media
sosial.
Dengan
demikian, kegiatan tersebut tak boleh lagi dilakukan di masa tenang.
Seluruh alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu pun harus diturunkan.
Sesuai
dengan ketentuan tersebut, hari Minggu (11/2/2024), Panwascam
Kenduruan, PPK, PPS dan PKD bersama Sat Pol PP Kec. Kenduruan, dengan
didampingi anggota Polsek Kenduruan Polres Tuban dan anggota Koramil
Kenduruan Kodim Tuban telah membersihkan APK Pemilu 2024 yang ada di
wilayah Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban.
Selama kegiatan pembersihan APK Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan aman. (Bagas/Wono).







