TUBAN, Kenduruan,- Sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong) kembali dilakukan oleh Polsek Kenduruan Polres Tuban.
Hal tersebut seperti yang dilaksanakan oleh Kapolsek Kenduruan AKP J. Mintoro yang didampingi oleh Kanit Binmas AIPTU Poniman dan Kanit Reskrim AIPDA Edi Susilo saat berkunjung di SMA Negeri 1 Kenduruan, Kab. Tuban, Sabtu (20/1/2024).
Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kenduruan AKP J. Mintoro mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat serta Kamseltibcarlantas.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menjelaskan kepada guru agar para pelajar untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar. Karena selain mengganggu kenyamanan masyarakat dengan suara bising yang ditimbulkan, penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sekolah menjadi salah satu sasaran sosialisasi sebagai langkah untuk meminimalisir penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar,” kata kapolsek.
Pihaknya juga melarang semua siswa tidak memodifikasi knalpot pabrikan menjadi knalpot brong.
“Penggunaan knalpot brong disamping melanggar undang-undang lalulintas, penggunaan knalpot brong juga mengganggu ketertiban umum karena dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. lanjutnya.
Lanjut AKP J. Mintoro, Polsek Kenduruan secara bekelanjutan akan gencar melakukan sosialisasi ke sekolah – sekolah tekait edukasi serta larangan penggunaan knalpot brong.
“Harapannya, langkah sosialiasi yang dilakukan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya dikalangan pelajar untuk tidak menggunakan knalpot brong sehingga tercipta lingkungan yang nyaman dan aman serta disiplin dalam berlalulintas,” terangnya. (Bagas/Wono)








