Menjelang Pemilu 2024, Kapolsek Kenduruan Polres Tuban bersama Forkopimca Gelar Rakor Dengan PPK terkait Titik Lokasi Pemasangan APK

0
101

TUBAN, Kenduruan,- Kapolsek Kenduruan Polres Tuban IPTU Agus Tri Wahyudi, S.H menghadiri rapat koordinasi terkait titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (26/10/2023).

Rapat Koordinasi tingkat Kecamatan yang mana di ikuti oleh 10 orang sebagai penanggung jawab kegiatan Ketua PPK Kenduruan sdr. Sudarwanto, juga turut dihadiri oleh Camat Kenduruan, Dashar, S.E., Kapolsek Kenduruan IPTU Agus Tri Wahyudi, S.H., Danramil 0811/11 Kenduruan LETDA Inf. Ahmad, Anggota Panwascam Kenduruan, Tambiyanto, dan Kasi Trantib Kecamatan Kenduruan.

Adapun Sambutan dan penyampaian pokok pembahasan oleh Ketua PPK Kecamatan Kenduruan, Sudarwanto yakni “Kami mengucapkan terima kasih banyak atas kehadiran para undangan sekalian dalam kegiatan ini, kegiatan hari ini kita akan membahas titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang boleh dan yang dilarang di peraturan PKPU atau diluar aturan.

Tahapan kampanye di mulai tanggal 28 November 2023, sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 sedangkan pemilihan umum akan di laksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, Sesuai PKPU untuk titik yang dilarang pemasangan APK di antaranya sebagai berikut.

– Didepan kantor, Halaman dan sekitar kantor milik pemerintahan.– Tempat tempat ibadah seperti masjid dan gereja.– Tempat, sekitar, dan halaman sekolah baik dari sekolah Paud sampai dengan Universitas– Semua Fasilitas milik pemerintahan dari pemerintahan Desa sampai pemerintahan pusat.

Pada rapat koordinasi tersebut, Camat Kenduruan, Dashar, S.E., dalam sambutannya menyampaikan “Agar PPK selalu berkoordinasi dengan Forkopimca, mekanisme pemasangan alat peraga kampanye harus berada di tempat tempat yang sudah di tentukan dan juga menjaga keindahan serta tidak mengganggu arus lalu lintas” ucapannya.

Sementara itu, Kapolsek Kenduruan IPTU Agus Tri Wahyudi, S.H turut sampaikan arahan bahwa, pemasangan alat peraga kampanye agar tidak melanggar peraturan yang berlaku, dan pemasangan alat peraga kampanye tidak ada perselisihan calon, serta tidak menganggu lalu lintas dan segera di datakan Linmas di Tiap Tiap TPS” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, Pemasangan Alat Peraga Kampanye betul betul harus dikroscek dan teliti, jangan sampai ada warga yang komplin dan keberatan. Jika ada permasalahan sekecil apapun supaya cepat melaksanakan koordinasi. PPK harus memahami betul tugas tugasnya dan tetap jaga Netralitas dan sinergitas. pungkasnya (Bagas/Wono).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here