TUBAN, Kenduruan,- Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Suryono, S.H. S.I.K. M.H, melalui Kapolsek Kenduruan IPTU Agus Tri Wahyudi, S.H menegaskan, seluruh personel polisi harus memiliki sikap netralitas dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
” IPTU Agus Tri Wahyudi, S.H menyebutkan, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, ” ucapnya.
Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, ” sambungnya.
Kemudian ditambahkan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik, ” imbuhnya.
Lalu diterangkan bahwa pada tahun 2018 saat Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
“Di antara aturan tersebut, anggota Polri dilarang menggunakan atau memesan atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol, caleg, dan paslon, ” terangya.
Selanjutnya yakni dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik, kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
“Personel Polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala atau caleg. Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik,” jelasnya.
Menghadapi tahun politik, IPTU Agus Tri Wahyudi, S.H menyampaikan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajaran untuk mampu menjadi sistem pendingin dengan melakukan sosialisasi, dan menyampaikan pesan-pesan kebangsaan kepada masyarakat maupun kepada paslon-paslon dan parpol.
“Polri mendorong untuk adu gagasan, adu visi kepada para calon dan menghindari hal-hal yang mencederai tegaknya demokrasi, ” ujarnya mengutip perkataan Kapolri.
Dalam menyampaikan pesan-pesan kebangsaan dan merawat kebhinekaan dengan melibatkan tokoh agama, dan masyarakat serta pemuda, sehingga dari awal kegiatan ini menjadi cooling system untuk mencegah terjadinya perpecahan pada saat kampanye dan pemilihan nanti,” pungkas IPTU Agus Tri Wahyudi, S.H mengakhiri kegiatan sosialisasi. (Bagas/Wono)









