Senori – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Kabag Hukum Sekda Tuban menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban di Pendopo Kecamatan Senori, Selasa (19/9/2023) pagi.
Sebagai narasumber kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wib tersebut Kabag Hukum Kabupaten Tuban ibu Cita, Imam Sutiono dari Dinas Pertanian dan Suhud, S.H., dari Aset Pemda Tuban. Turut hadir pada acara tersebut Camat Senori Drs. Minto Ikhtiar, Wakapolsek Senori Ipda Joko Susanto, S.H., Danramil Senori yang diwakili oleh Peltu Mahmudi.
Sedangkan peserta sosialisasi adalah Kepala UPTD, Kepala UPT, Kepala Kordik Kecamatan Senori, Kades dan Perangkat Desa se Kecamatan Senori, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda Kecamatan Senori.
Dalam materinya Narasumber Bidang Pertanian Imam Sutiono, S.H., menyampaikan pertanian sebagai garda depan untuk menopang perekonomian, oleh karenanya Pemkab Tuban punya kewajiban untuk membantu para petani dengan tepat sasaran.
Dia melanjutkan disamping bidang pertanian Pemkab Tuban juga konsen dalam pelaksanaan Perda Kabupaten Tuban No. 20 tahun 2021 tentang ini Disabilitas yang salah satunya bangunan umum wajib ada untuk akses disabilitas untuk keluar masuk ke kantor.
Ditemui setelah acara Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K, M.H., melalui Wkapolsek Senori Ipda Joko Susanto, S.H., mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung program-program atau kegiatan sosialisasi Perda Kabupaten kepada warga masyarakat.
Dia berharap agar kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara kontinyu mengingat banyaknya warga masyarakat yang belum tahu Perda apa saja yang ada di Kabupaten Tuban.
“Tentunya dengan sosialisasi seperti saat ini akan mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh warga masyarakat,” tutur Wakapolsek Senori.







