Parengan – Sebagai wujud kehadiran Polri
ditengah masyarakat Bhabinkamtibmas Desa Kumpulrejo Polsek Parengan
Polres Tuban Polda Jatim Bripka Hardi memberikan imbauan dan sosialisasi
larangan penggunaan knalpot racing/brong.
Salah
satu bentuk kegiatan adalah dengan berikan sosialisasi dan himbauan
pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di bengkel wilayah desa
binaan.Bhabinkamtibmas mengatakan selain
sosialisasi juga berharap pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.“Saya
melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel
kendaraan bermotor tentang pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai
pasal 285 ayat 1,” ujarnya, Jum’at (23/12/2022)
Bhabinkamtibmas
Desa Kumpulrejo Bripka Hardi berharap masyarakat bisa menyadari jika
penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih
di malam hari.“Pengunaan knalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” imbuhnya.
Kapolsek
Parengan AKP Gunadi ditemui terpisah “menghimbau agar masyarakat untuk
bisa lebih disiplin dalam menaati peraturan lalulintas termasuk
pelarangan penggunaan knalpot brong. Terhadap pelanggaran knalpot yang
tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto
pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun
2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak
250.000,” tuturnya.









