Polsek Bangilan-Polres Tuban-Polda Jatim.Keluhan
masyarakat terhadap bisingnya suara sepeda motor yang lalu lalang
menggunakan knalpot brong serta adanya aksi balap liar, Polsek Bangilan
Polres Tuban lakukan penertiban, Rabu (21/12/22)
Polsek
Bangilan yang dipimpin langsung Kanit Samapta Ipda Supangat bersama
Anggota berhasil mengamankan beberapa sepeda motor yang menggunakan
knalpot racing dan memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang
rata-rata dilakukan oleh anak-anak usia remaja.
Setelah
diamankan di Mapolsek Bangilan, pemilik kendaraan kemudian diminta
untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot asli bawaan pabrik.
Kemudian Personel Polsek Bangilan meminta agar knalpot brong tersebut di
musnahkan sendiri oleh pemiliknya agar tak digunakan kembali.
Ditempat
terpisah, Kapolsek Bangilan AKP Budi Gunawan, S.Pd mengatakan bahwa
penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot racing/brong dilakukan
lantaran melanggar aturan berkendaraan juga menimbulkan kebisingan
terhadap pengguna jalan maupun warga sekitarnya lebih-lebih menjelang
NATARU 2023.
“banyak
warga yang resah dan melaporkan terkait knalpot brong ini, sehingga
Personil Polsek Bangilan lakukan penertiban” ucapnya.
Sambungnya,
meski telah rutin dilakuan penertiban namun masih saja ditemukan
masyarakat yang didominasi oleh kaum remaja yang menggunakan knalpot
brong.
Dirinya juga
menghimbau dan meminta peran seluruh pihak agar dapat menghimbau dan
mengawasi para kaum remaja agar tidak menggunakan knalpot brong karena
sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.











