BHABINKAMTIBMAS POLSEK JATIROGO MELAKSANAKAN PENGECEKAN DAN HIMBAUAN KE APOTEK DI WILAYAH KEC JATIROGO KAB TUBAN

0
116

Polsek Jatirogo;  Dalam menindak lanjuti informasi bahwa saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung *Dietilen Glikol* (DEG) maupun *Etilen Glikol* (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.
– Bhabinkatibmas Polsek Jatirogo melaksanakan pengecekan dan memberikan himbauan kepada pemilik apotek, toko obat dan tempat praktek mandiri tentang obat-obatan sirup yang dilarang peredaran oleh BPOM RI di wilayah Kec. Jatirogo Kab. Tuban, Sabtu (22/10/2022).
– Himbauan tersebut di berikan kepada seluruh pemilik/penjual obat sirup di apotek, toko obat dan tempat praktek mandiri untuk tidak memperjual belikan obat sirup yang di maksud oleh BPOM RI tersebut.
– Kapolsek Jatirogo IPTU SUGANDA, SH menyampaikan para Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan pengecekan dan himbauan ke apotek, toko obat dan tempat praktek mandiri agar tempat -tempat tersebut tidak melakukan penjualan, tidak menerima pembelian obat sirup dan penggunaan obat sirup kepada anak-anak sebagaimana yang telah di larang oleh BPOM RI.”pungkasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here