Polsek Jatirogo; Dalam menindak lanjuti informasi bahwa
saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar
menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung
*Dietilen Glikol* (DEG) maupun *Etilen Glikol* (EG) yang diduga
mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian
pada anak.
–
Bhabinkatibmas Polsek Jatirogo melaksanakan pengecekan dan memberikan
himbauan kepada pemilik apotek, toko obat dan tempat praktek mandiri
tentang obat-obatan sirup yang dilarang peredaran oleh BPOM RI di
wilayah Kec. Jatirogo Kab. Tuban, Sabtu (22/10/2022).
–
Himbauan tersebut di berikan kepada seluruh pemilik/penjual obat sirup
di apotek, toko obat dan tempat praktek mandiri untuk tidak memperjual
belikan obat sirup yang di maksud oleh BPOM RI tersebut.
–
Kapolsek Jatirogo IPTU SUGANDA, SH menyampaikan para Bhabinkamtibmas
melaksanakan kegiatan pengecekan dan himbauan ke apotek, toko obat dan
tempat praktek mandiri agar tempat -tempat tersebut tidak melakukan
penjualan, tidak menerima pembelian obat sirup dan penggunaan obat sirup
kepada anak-anak sebagaimana yang telah di larang oleh BPOM
RI.”pungkasnya
Home Uncategorized BHABINKAMTIBMAS POLSEK JATIROGO MELAKSANAKAN PENGECEKAN DAN HIMBAUAN KE APOTEK DI WILAYAH KEC...







