Senori – Tim gabungan patroli motor penegakan prokes di masyarakat (Pamor Keris) Polsek Senori Polres Tuban kembali melaksanakan giat patroli penegakan protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Senori. Sasaran dari giat yustisi ini adalah warga masyarakat yang tidak mematuhi aturan-aturan yang ada di PPKM Level 1.
Tim Pamor Keris merupakan gabungan dari personil Polsek Senori Polres Tuban, anggota TNI dari Koramil Senori, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kec, Senori dan Puskesmas Senori.
Kali ini yang menjadi sasaran adalah kerumunan warga yang berkumpul di warung kopi (warkop) milik warga Dusun Kedungkebo Desa Rayung Kec, Senori. Semua warga yang tidak mentaati protokol kesehatan menjadi sasaran anggota gabungan, Rabu (28/9/2022) pagi.
Mereka yang diketahui tidak menggunakan masker, selain didata, juga mendapatkan sanksi sosial, sesuai dengan SE Bupati Tuban No. 367 Tahun 2021 dan SE Gubernur Jatim Tuban No. 451 Tahun 2021. Beberapa sanksi yang diterapkan yakni menyanyikan lagu nasional hukuman fisik berupa kerakan skot jump juga ada yang disanksi push up.
“Tadinya mau ngopi sebentar bersama teman-teman, jadi tidak membawa masker,” ujar Riyan seorang pemuda yang mengaku warga desa setempat.
Karena tidak memakai masker, dia dan warga lain yang tidak memakai masker pun diminta untuk menyanyikan lagu nasional dan melakukan push up oleh petugas dari tim gabungan.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya melalui Kapolsek Senori AKP Ali Kanapi mengatakan, jika kegiatan pamor keris tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan PPKM Level 1 dan himbauan tentang protokol kesehatan.
“Memberikan edukasi kepada masyarakat akan mentaati peraturan yang ada pada masa PPKM Level 1 dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Dengan apa yang
telah dilakukan oleh tim Pamor Keris ini, diharapkan masyarakat akan
mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Operasi yustisi ini
akan terus dilaksanakan secara berkala, dan di beberapa tempat
keramaian, tambah Kapolsek Senori.









