seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Widang – Physical distancing merupakan upaya pencegahan dengan melakukan jarak fisik dari orang lain untuk mengurangi risiko menularnya infeksi COVID-19.
” Sedangkan social distancing adalah tindakan membatasi kegiatan sosial seperti membatalkan acara kelompok hingga menutup fasilitas umum untuk menghindari keramaian.
Hal demikian disampaikan oleh Kapolsek Widang AKP Rukimin, S.H.M.H., saat memberi keterangan kepada Kontributor, Kamis (24/02/22) terkait pemberitahuan aturan tersebut di Wilayah Hukum yang dipimpinnya.
Physical distancing meminimalkan adanya sentuhan fisik seperti jabat tangan. Hal ini dikarenakan sentuhan fisik merupakan cara penularan dan penyebaran termudah, terutama dalam kasus COVID-19.
“Untuk mewujudkannya, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan membatasi kegiatan sosial yang membuat banyak orang berkumpul dalam satu tempat, ” papar Kapolsek.
Metode ini sangat membantu mencegah penyebaran virus, apabila dilakukan dengan benar. Physical dan social Distancing dapat memperlambat rantai penularan virus dari orang ke orang, ” terang Kapolsek.
Kontributor : B2Published : Polsek