Polsek MerakUrak Polres TubanMelaksanakan Giat Penertiban kendaraan khusus R2 kenalpot Brong karena melanggar pasal 285 (1) junto 106 ayat 3 UU no 22 TH 2009 tentang UULAJ “setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis layak jalan yang meliputi kaca sepion klakson lampu utama lampu rem lampu penunjuk arah alat pengukur kecepatan kenalpot dan kedalaman ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan 3 dipidana kurungan selama 1 bulan dan atau denda sebesar 250.000. personil Polsek MerakUrak menghentikan serta memberikan himbauan kepada pengendara agar tertib berlalu lintas kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kerek AKP CIPUT ABIDIN. SH.MH sabtu (12/2/2022)











